Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat Dan Pengedar Narkoba Adalah Selama
Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat Dan Pengedar Narkoba Adalah Selama. Lain halnya halnya dengan pembuat dan pengedar. Ketentuan pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba golongan 1, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pendengar narkoba adalah selama. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada uu ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Berdasarkan pasal 1 angka 15 uu no.
Bantuu yaa buat bsk nii Brainly.co.id
Soal pilihan ganda tentang narkoba psikotropika narkotika dan juga soal essay tentang zat adiktif. Dalam bab xv pasal 113 ayat (1) uu narkotika memuat jerat pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba. Penggunaan narkotika melawan hukum apabila bertentangan dengan pasal 7 uu no. Secara umumnya dapat dilakukan dengan merampas kemerdekaannya.